Senin, 09 Januari 2012

Satgas Perlindungan TKI Diperpanjang Enam Bulan

Satgas Perlindungan TKI Diperpanjang Enam Bulan

Jakarta: Presiden akan memperpanjang masa tugas Satgas Perlindungan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati. Masa tugas yang seharusnya berakhir minggu depan, akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

"Satgas akan berakhir minggu depan, tapi diperpanjang enam bulan. Sudah tentu ada modifikasi penugasan dan rekomendasi terhadap penguatan prosedur dan kelembagaan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam bagian lain keterangan persnya usai mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Kamis (5/1) petang.

Satgas bertugas untuk menginventarisasi TKI yang terancam hukuman mati di sejumlah negara, seperti yaitu RRT, Malaysia, Iran, Arab Saudi, Singapura, dan Brunei Darussalam. Menurut Djoko, sudah ada sejumlah pencapaian.

"Satgas juga telah mendorong setiap perwakilan Indonesia, khususnya di Arab Saudi dan Malaysia, dimana sebagian besar membutuhkan pengacara khusus yang tetap di negara itu untuk melindungi dan memberikan bantuan TKI," Menko Polhukam menjelaskan. Khusus Arab Saudi, lanjut Djoko, di Riyadh dan Jeddah sudah ada retained lawyer yang akan memberikan advokasi.

Satgas yang dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok Malaysia dan Brunei, RRT-Hongkong dan Singapura, serta Arab Saudi dan Iran ini sangat bermanfaat memberikan advokasi luar biasa. Oleh karena itu, Presiden memberikan apresiasi yang cukup tinggi. "Presiden memberikan apresiasi karena mission impossible ternyata dapat berubah menjadi possible dan memberikan dampak luar biasa, dari hukuman mati menjadi tidak," Djoko menambahkan.

Menko Polhukam menjelaskan, berdasarkan data yang ada, di Arab Saudi sebanyak 37 TKI telah dibebaskan dari hukuman mati. "Diantaranya delapan bebas murni dan empat sudah kembali ke tanah air. Dua orang dari terpidana mati berubah menjadi 10 tahun penjara," kata Djoko.

Sementara itu, di Malaysia 14 orang terlepas dari hukuman mati. Enam diantaranya bebas murni, delapan lainnya dipenjara. Di RRT, 11 TKI bebas hukuman mati dan berubah menjadi seumur hidup. Kemudian di Iran, dua orang yang terancam hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Ketua Satgas WNI/TKI Terancam Hukuman Mati Maftuh Basyuni mengatakan, ada tiga TKI yang sudah divonis kasasi, yaitu Tuti Tursilawati, Zainab, dan Sartinah. Arab Saudi memberlakukan Qishas, yakni kejatahan pembunuhan harus dihukum mati. Hukum ini, ujar Maftuh Basyuni, mempersulit proses dan tugas Satgas.

"Tidak ada seorang pun yang memiliki kekuatan atau bisa intervensi termasuk raja. Yang bisa memberi maaf adalah keluarga korban," Maftuh menjelaskan. "Kalau keluarga korban memberi maaf, maka bebas," tambahnya.

Untuk kasus Tuti, sampai sekarang masih belum mendapat pemaafan dari keluarga korban. Sementara Satinah sudah mendapat pemaafan hanya masih ada ganjalan, yaitu denda yang jumlahnya belum disepakati.

Sedangkan dalam kasus Zainab yang membunuh majikan, seluruh keluarga majikan sepakat tidak memberi maaf kecuali anak korban yang masih kecil. Kelak setelah dewasa, pengadilan setempat baru menanyakan soal maaf tersebut. "Jika memaafkan, maka Zainab bebas. Kalau tidak, maka akan sama saja," Maftuh menuturkan. (yun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar